DPRD Pamekasan Proses Hukum Pemalsuan SK Honorer

DPRD Pamekasan Proses Hukum Pemalsuan SK Honorer

Pamekasan - Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan akan memproses hukum kepala sekolah di lingkungan pemkab setempat yang terbukti melakukan pemalsuan keterangan masa kerja guru, sebagai persyaratan untuk pendataan tenaga honorer.

"Ada sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan ini yang telah dilaporkan ke Komisi D melakukan pemalsuan masa kerja guru," kata anggota komisi D DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Iskandar, Kamis.

Ia menjelaskan, kepala sekolah yang dilaporkan melakukan pemalsuan keterangan masa kerja itu antara lain Kepala Taman Kanak-Kanak TK Pembina Pamekasan, Kepala SDN Tanjung Pademu dan salah seorang kepala sekolah di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan.

Di TK Pembina Pamekasan pemalsuan keterangan masa kerja guru dilakukan kepada tiga orang yang saat ini diusulkan masuk dalam daftar tenaga honorer di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan diusulkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera (Menpan).

"Ketiga orang itu masing-masing bernama Wahyuni Rabiatul Ummah, Indah Wahyuni dan Yumalisa Hartatik," kata Iskandar menjelaskan.

Ketiga nama tersebut, menurut dia, tidak pernah mengajar sama sekali di TK Pembina, tapi masuk sebagai daftar usulan tenaga honorer ke BKD Pamekasan.

Sementara di SDN Larangan yang terjadi justru sebaliknya, yakni yang masuk dalam usulan data tenaga honorer ialah guru yang tidak memenuhi syarat masa kerja lima tahun, sedang yang memenuhi persyaratan justru tidak masuk dalam daftar usulan.

"Hal ini terjadi juga karena permainan kepala sekolahnya," kata Iskandar menjelaskan.

Oleh sebab itu, sambung Iskandar, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk akan memproses secara hukum para kepala sekolah yang telah memberikan keterangan palsu dalam hal masa kerja guru tersebut.

"Ini penting dilakukan, karena bagi kami di dewan pemalsuan masa kerja di lingkungan pemerintahan ini masuk kategori pemalsuan dokumen negara," ucapnya.

Dalam waktu dekat, sambung Iskandar, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Seperti para kepala sekolah yang bersangkutan, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Termasuk sambung mantan aktivis Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jatim ini, akan menyampaikan rekomendasi terhadap pihak inspektorat agar mengusut oknum kepala sekolah dan pejabat Disdik yang terlibat dalam kasus pemalsuan keterangan masa kerja guru tersebut.

Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor: 5 Tahun 2010 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 28 Juni 2010 oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan tentang pendataan tenaga honorer dinyatakan ada dua kategori pendataan tenaga honorer.

Kedua kategori tenaga honorer yang akan didata yang pelaksanaannya akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2010 itu sebagai berikut.

Kategori pertama, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedang kategori kedua, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan APBN atau APBD.

Persyaratan untuk tenaga honorer kategori pertama, antara lain diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah minimal masa kerja satu tahun, per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Selain itu yang bersangkutan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Pada kategori kedua ketentuannya juga sama, hanya saja khusus tenaga honorer yang tidak digaji melalui APBD ataupun APBD, tapi oleh oleh instansi yang bersangkutan.

"Jadi di SK itu masa kerjanya sudah jelas, minimal 5 tahun. Tapi fakta yang terjadi banyak masa kerja guru yang dipalsukan," kata Iskandar menjelaskan.

Temuan indikasi pemalsuan tentang keterangan masa kerja sebagai prasyarat dalam pendataan tenaga harian lepas (THL) menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pamekasan ini tidak hanya oleh pihak DPRD Pamekasan, namun juga sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan.

Bahkan sejumlah aktivis LSM di Kabupaten Pamekasan Rabu (5/1) sempat berunjuk rasa memprotes hal itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Menurut data yang disampaikan BKD Pamekasan, THL yang diusulkan masuk dalam daftar tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pamekasan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) hingga kini mencapai 1.235 orang dari berbagai institusi di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Iskandar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger