Plt Kasek Sah Tandatangani Ijazah Dewan: Tak Laku untuk Ndaftar di Luar Kabupaten

SUKOHARJO—Penandatanganan ijazah di SDN Pucangan 3 dan Gadirejo 3 oleh Plt Kepala Sekolah, Dwi Joko Susilo, tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, jabatan kepala sekolah pada saat itu kosong, sehingga tanda tangan Plt kepala sekolah adalah sah.


“Pada posisi tersebut, tanda tangan memang harus dilakukan. Sehingga UPTD melalui surat penunjukan yang ditandatangani kepala UPTD sudah cukup kuat untuk melakukan tanda tangan ijazah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Sukimin, Kamis (1/7).
Jika kepala sekolah tidak tanda tangan, jelas Sukimin, justru provinsi tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Nilai (SKHN) siswa. Dan itu justru bisa merugikan siswa sendiri. Karena pada saat itu, jabatan kepala sekolah bersangkutan diangkat menjadi pengawas.
Sukimin menambahkan, secara kebijakan pemberian kewenangan oleh UPTD tersebut tidak melanggar  aturan, dan tak harus menunggu tanda tangan Bupati. Dikatakan, SK untuk Plt sebenarnya sudah ada, namun belum sampai kepada yang bersangkutan.

“Secara kebijakan hal tersebut bisa dilakukan dan tidak melanggar aturan,” tandasnya.
Kabid SMP/SMA/SMK Disdik Sukoharjo Dwi Atmojo Heri memaparkan, pada saat itu, selain  beberapa kepala sekolah diangkat menjadi pengawas, tidak sedikit pula yang pensiun. “Jumlah sekolah yang mengalami kekosongan  ada sekitar 39 sekolah, ” terangnya.

Namun, anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo Suryanto tetap menilai tanda tangan ijazah oleh Plt kepala sekolah tidak dapat dibenarkan. Dan itu riskan jika digunakan siswa untuk mendaftar keluar dari Sukoharjo.  “Justru ada kesan SK ini dibuat dengan cara lembur karena dibuat setelah muncul persoalan,” tegasnya. (mal)
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

Mohon penelasan
1. Dituliskan atau tdk Plt nya di ijazah siswa
2. Yg dimaksud plt boleh tanda tangan diijazah mendapat mandat bupati/wali kota, apakah SK Plt diberi bupati/wali kota atau hanya diberi disdikbud.

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Iskandar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger