Dewan Pamekasan Minta Disdik Definitifkan Kepala Sekolah

Dewan Pamekasan Minta Disdik Definitifkan Kepala Sekolah

Pamekasan - Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat segera mendefinitifkan sejumlah kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah itu yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas.

Juru bicara komisi D DPRD Pamekasan Iskandar Jumat menyatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kepala sekolah yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas tidak berhak menandatangani ijazah siswa.

"Yang berhak menandatangani ijazah itu sesuai dengan ketentuan adalah kepada sekolah yang sudah definitif," kata Iskandar menjelaskan.

Oleh sebab itu, sambung dia, pihaknya segera meminta agar Disdik segera menetapkan kepala sekolah yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas itu menjadi definitif.

Jika hal itu dibiarkan, menurut Iskandar, maka nantinya akan bisa menghambat proses pengeluaran ijazah siswa. Sedangkan disatu sisi, para siswa yang lulus itu dituntut untuk segera mendaftar di sekolah lanjutan.

"Jika ijazahnya terlambat hanya karena menunggu tanda tangan kepala sekolah yang definitif, maka yang jelas mereka tidak akan bisa masuk ke lambaga pendidikan yang mereka inginkan," katanya.

Hasil temuan komisi D DPRD Pamekasan, untuk wilayah Kecamatan Pademawu saja, sebanyak sembilan kepala sekolah yang sampai saat ini masih berstatus sebagai pelaksana tugas dan belum definitif. "Ini belum termasuk di kecamatan lain. Saya kira juga ada," katanya.

Sementara pelaksanaan ujian akhir sekolah untuk tingkat SD sudah dekat, yakni pada minggu pertama Mei 2011.

Iskandar menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan serap aspirasi dengan Dinas Pendidikan Pamekasan terkait persoalan tersebut, selain akan melakukan evaluasi pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat di wilayah itu.

Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Iskandar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger